Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dokter tidak boleh membatalkan puasanya karena mengobati pasien, kecuali jika pasien dalam kondisi kritis dan pengobatannya tergantung pada tidak puasanya sang dokter. Dalam kondisi ini dokter tersebut boleh tidak berpuasa, karena dia melakukan hal tersebut dalam rangka menyelamatkan jiwa seseorang dari kematian. Dan jika orang yang sakit gigi perlu untuk tidak berpuasa, maka dia boleh […]


Orang yang berpuasa boleh menggunakan mouth spray jika ia hanya berupa udara. Namun jika di dalamnya terdapat cairan atau sesuatu yang meleleh, maka dia wajib meludahkan apa yang dia rasakan di dalam mulutnya dari cairan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak apa-apa menggunakan siwak yang baru atau diperbarui ketika berpuasa. Adapun bagian-bagian dari siwak yang hancur di dalam mulut, maka wajib diludahkan dan dikeluarkan dari dalam mulut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila darah mengalir dari gusi orang yang sedang berpuasa, atau hal itu karena pengobatan yang sedang dilakukan terhadapnya, maka dia wajib meludahkannya dan mengeluarkannya dari mulutnya. Apabila sebagian dari darah tersebut mengalir ke dalam mulutnya tanpa sengaja, maka hal itu tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika tujuan dari pengobatan gigi di siang hari Ramadhan adalah sekadar untuk latihan bagi para mahasiswa kedokteran gigi, bukan karena keperluan pasien, maka sebaiknya tidak mengobatinya di siang hari dan menundanya hingga setelah bulan Ramadan. Hal ini dalam rangka menjaga keabsahan puasanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seseorang perlu mengobati giginya ketika sedang puasa, maka hal itu tidak apa-apa. Hal tersebut dengan berusaha semaksimal mungkin agar obat atau sisa dari pengobatan tidak masuk ke dalam tenggorokannya. Apabila ada sebagian dari obat atau sisa pengobatan yang masuk ke dalam tenggorokannya tanpa disengaja, maka hal itu tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]


Orang yang berpuasa boleh mencabut giginya ketika sedang berpuasa, dan dia wajib berhati-hati agar jangan sampai sebagian dari darahnya tertelan dan dokter juga tidak berdosa melakukan pengobatan dalam kondisi ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak apa-apa meletakkan air di mulut pasien yang sedang berpuasa untuk tujuan pengobatan dan lainnya, dengan syarat bahwa dia tidak akan dengan sengaja menelannya. Jika kemudian ada sebagian air masuk ke dalam kerongkongannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak apa-apa. Namun begitu menunda pengobatan ke malam hari atau hingga selepas Ramadan merupakan tindakan yang lebih baik. […]


Tidak apa-apa memberikan suntikan kepada orang yang sedang berpuasa jika berupa suntikan non-vitamin dan dibutuhkan untuk pengobatan, namun menunda pengobatan ke malam hari merupakan tindakan lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Melakukan suntik bius lokal di mulut pasien yang sedang berpuasa untuk tujuan pengobatan dibolehkan, karena tidak bersifat memberi nutrisi pada tubuh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang berpuasa tidak boleh dengan sengaja memasukkan debu ke dalam hidungnya. Namun jika debu beterbangan masuk hingga ke tenggorokan tanpa sengaja, maka tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menggunakan pasta gigi saat sedang berpuasa tidak masalah, namun apa yang berada dalam mulut wajib dikeluarkan setelahnya. Jika masuk ke tenggorokan tanpa sengaja juga tidak apa-apa. Demikian halnya dengan cairan pembersih mulut, dengan syarat diludahkan kembali dan tidak masuk ke tenggorokan secara sengaja. Mencicipi makanan juga dibolehkan, dengan syarat diludahkan kembali dan tidak ditelan. Wabillahittaufiq, […]