puasa
Menggunakan Obat Tetes Hidung Di Siang Ramadhan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang wanita menggunakan obat tetes hidung di siang hari Ramadhan karena kebutuhan dan tidak mampu bernafas dari hidung jika tanpa bantuannya. Penggunaan ini berlangsung berkali-kali dalam beberapa hari, dan berulang dalam beberapa Ramadhan, tiga atau empat kaliy ang jumlahnya tidak dia ingat dengan pasti.
Wanita ini tahu bahwa penggunaan obat tetes hidung di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa jika sampai ke tenggorokan, dan memang beberapa kali dia merasakan pahit di tenggorokannya. Apakah puasa-puasa yang dia telah lakukan dianggap batal? Apakah dia wajib (qadha) puasa atau memberi makan orang miskin?