Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Krim padat yang menghalangi masuknya air wudhu ke kulit harus dihilangkan ketika hendak berwudu, sedangkan krim yang tidak padat maka tidak ada pengaruhnya terhadap wudu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib membersihkan semua yang menghalangi air sampai ke kulit ketika berwudhu. Jika setelah Anda berwudu dan melakukan shalat, kemudian Anda menemukan di sebagian anggota wudhu terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka salat Anda tidak sah. Oleh karenanya, Anda wajib membersihkan apa yang menghalangi air tersebut, kemudian berwudu lagi dan mengulangi shalat. […]


Wajib menghilangkan dari anggota wudhu karena ia menjadi penghalang sampainya air ke permukaan kulit. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh seorang perempuan menghilangkan alisnya baik itu dengan memotong, mencabut maupun mencukur berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam , لعن الله النامصة والمتنمصة “Allah melaknat wanita-wanita yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur.” An-namishah dalam hadis ini adalah wanita yang menghilangkan bulu alisnya, sedangkan al-mutanammishah adalah wanita yang meminta untuk dihilangkan […]


Jika pita tersebut bukan dari jenis rambut atau yang menyerupainya, dan bentuknya tidak terlihat seperti sambungan bagi kepangan rambut tersebut, maka itu tidak apa-apa. Karena, yang dilarang adalah menyambung rambut dengan sesuatu yang membuat rambut tersebut seakan-akan lebih panjang atau lebih banyak dari aslinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Mencukur rambut perempuan itu haram kecuali dalam keadaan terpaksa seperti tidak sanggup mengurusnya atau banyak kutu, apalagi jika ia sudah tua dan sakit-sakitan. Bisa juga karena ada luka atau bekas luka bakar di kulit kepala atau yang lainnya. Keberadaan rambut dalam kondisi ini dapat menambah sakit dan memperlama penyembuhan, maka boleh saja mencukurnya atau memendekkannya. […]


Lelaki boleh mencukur rambutnya dan boleh juga memanjangkannya selama tidak menyerupai orang kafir dan selalu membersihkan dan merapikannya sebagaimana ajaran dan sunnah Rasulullah shallallhu ‘alihi wa sallam. Ia juga boleh memendekkannya sampai bahu, sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan perempuan diharamkan mencukur rambutnya kecuali terpaksa untuk pengobatan. Diharamkan bagi perempuan memotong […]


Boleh hukumnya menggunakan obat-obatan yang halal untuk menumbuhkan kembali rambut di kepala bagi orang yang mengalami kerontokan rambut baik itu lelaki maupun perempuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh memanjangkan kuku, karena ia bertentangan dengan Sunan al-Fitrah (karakter bawaan yang dikaruniakan Allah kepada manusia sejak penciptaannya) yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang di antaranya adalah memotong kuku. Dengan demikian, wajib memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan memotong kumis, serta tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam. […]


Boleh mencabut rambut yang tumbuh di atas kuping dengan cara dihilangkan, dengan syarat tidak membahayakan badan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mencukur dan memotong sebagian jenggot adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar jenggot dipanjangkan dan beliau melarang mencukur atau menipiskannya. Karena, hal itu menyerupai orang-orang musyrik, di samping itu mencukur jenggot juga merupakan tindakan merusak dan mengurangi ciptaan Allah. Akan tetapi, orang yang mencukur jenggotnya tidak divonis sebagai kafir, melainkan telah melakukan […]


Seseorang yang mencukur jenggotnya sedangkan dia mengetahui keharaman dan tidak dipaksa melakukan perbuatan maksiat tersebut termasuk fasiq, dia wajib bertaubat dan minta ampun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.