Fiqih
Hukum Orang Yang Tidak Sengaja Memotong Sebagian Jenggotnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pemuda dari Yaman yang tinggal di Saudi. Saya berusaha dengan sekuat tenaga untuk istikamah. Saya juga memelihara jenggot saya. Pada suatu hari saya pergi ke tukang cukur untuk memendekkan rambut saya.
Ketika dia memendekkan rambut kepala saya, alat pencukur elektrik yang dia gunakan memotong sebagian jenggot saya secara tidak sengaja. Saya pun tidak ingin membuat keributan dengan tukang cukur tersebut, karena dia tidak mungkin mengembalikan jenggot saya seperti sedia kala.
Lalu saya memintanya untuk sedikit menipiskan jenggot saya agar sesuai dengan kadar yang terpotong oleh mesin pencukurnya.
Ketika salah seorang teman baik saya melihat saya, dia menasihati saya dengan keras yang membuat hati saya sangat pedih. Dia berkata, "Apakah kamu berpaling dari agamamu?!" Ketika dia melihat saya menipiskan jenggot saya.
Pertanyaannya adalah: Apakah saya benar-benar murtad ketika saya mencukur atau menipiskan jenggot saya?
Pertanyaan terakhir: Siapakah dari kami yang dosanya lebih banyak dan kesalahannya lebih besar saya karena menipiskan jenggot ataukah teman saya tersebut ketika berkata kepada saya, "Apakah kamu telah berpaling dari agamamu?!" Hingga seakan-akan saya telah menjadi orang yang murtad dari agamanya.