Fiqih

Wajib Membersihkan Benda Yang Menghalangi Air Sampai Ke Kulit

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 8, 20231 min read
Wajib Membersihkan Benda Yang Menghalangi Air Sampai Ke Kulit

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Setelah saya menggunakan minyak, gips atau semen, saya membersihkannya. Akan tetapi terkadang setelah melakukan shalat wajib, saya menemukan potongan semen atau yang lainnya belum hilang. Perlu diketahui bahwa semen menghalangi sampainya air ke kulit. Apa hukum shalat saya? Apakah saya harus mengulanginya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda dan menjadikan Anda bermanfaat bagi orang-orang.
HomeRadioArtikelPodcast