Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan dalam pertanyaan maka perempuan tersebut tidak dihukumi nifas tetapi dihukumi sebagai mustahadah (perempuan yang mengeluarkan darah istihadah). Oleh karenanya, ia harus tetap melaksanakan shalat dan puasa serta halal bagi suaminya. Ia harus berwudu jika telah masuk waktu shalat dan menyumpal kemaluannya dengan kapas atau sejenisnya. Ia tidak mendapatkan hukuman […]


Apa yang keluar dari seorang perempuan hamil sehari atau dua hari sebelum melahirkan, sementara itu telah ada tanda-tanda akan melahirkan, maka sesuatu yang keluar itu dianggap sebagai darah nifas. Oleh karenanya, ia harus meninggalkan salat dan puasa. Jika tidak ada tanda-tanda melahirkan maka tidak dianggap sebagai darah nifas sehingga ia boleh shalat dan puasa meskipun […]


Pertama: Anda harus mengqada shalat sepuluh hari setelah lewat masa empat puluh hari nifas. Kedua: Di masa mendatang Anda harus meninggalkan shalat pada hari-hari haid setiap bulan. Sedangkan hari-hari lainnya dianggap sebagai istihadah sehingga Anda harus tetap melaksanakan shalat, puasa dan suami halal menggauli Anda, karena darah tersebut adalah darah kotor. Ketiga: Anda harus mengqada […]


Jika seorang perempuan hamil menggugurkan kandungannya lalu keluar sepotong daging, segumpal darah atau daging, yang belum terbentuk sosok manusia maka tidak dihukumi sebagai anak dilihat dari kewajiban menyalatkannya, iddah tidak dianggap selesai dengannya, dan tidak berlaku nifas karenanya. Oleh karena itu, ia tidak perlu memperhatikan darah yang ia lihat. Jika darah tersebut bertepatan dengan hari-hari […]


Jika perempuan ini pernah melihat keadaan sangat bersih maka shalat dan puasanya adalah sah, karena berarti ia dihukumi sebagai perempuan yang telah suci. Titik-titik darah yang sedikit yang muncul di malam hari tidak dianggap sebagai darah nifas, bahkan tidak disebut sebagai darah sehingga tidak dikenai hukum nifas. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Pertama, tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali berpegang pada fatwa para ulama berdasarkan keadaan sangat darurat yang dinyatakan oleh tim dokter yang terpercaya. Kedua, jika pengguguran itu sesuai dengan syariat, lalu ternyata bayi itu sudah berbentuk, maka berdasarkan hukum asal, darah yang keluar darinya dianggap sebagai darah nifas yang karenanya ia wajib meninggalkan shalat dan puasa […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: Jika keadaannya sesuai yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa keluarnya angin dari yang bersangkutan tidak bersifat terus-menerus tapi keluar tanpa disengaja pada sebagian waktu saja, jika angin itu keluar ketika sedang melaksanakan shalat ataupun tidak maka ia wajib berwudu kembali, karena hadasnya tidak […]


Jika air kencing itu keluar secara terus-menerus maka Anda harus beristinja (cebok) ketika ingin melaksanakan salat. Lalu letakkan sesuatu pada kemaluan Anda guna mencegah merembesnya air ke badan dan pakaian Anda. Lalu berwudhulah dan laksanakan shalat ketika telah masuk waktunya. Jika ada air kencing yang keluar ketika Anda melaksanakan salat maka shalat Anda dalam kondisi […]


1. Wanita tersebut tidak boleh meninggalkan salat hanya karena tidak mampu menahan air kencingnya. Dia harus menunaikan salat dalam kondisi seperti itu. Dia harus beristinja setiap kali masuk waktu shalat, memakai pembalut untuk mencegah air kencing mengalir, berwudhu, dan shalat, meskipun nanti air kencingnya tetap keluar di tengah shalat. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَٱتَّقُوا۟ […]


Anda harus beristinja (cebok) dan berwudhu ketika akan melaksanakan shalat setelah masuk waktunya lalu melaksanakannya langsung. Jika ada sesuatu yang keluar ketika shalat maka tidak apa-apa. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) Dan karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan perempuan mustahadah […]


Jika keluar air kencing secara terus-menerus maka Anda harus berwudhu ketika akan melakukan shalat lalu melaksanakan shalat dengan kondisi tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta`ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Sekedar adanya rasa waswas yang tidak benar mengenai adanya air kencing yang […]


Jika keadaan orang yang dimaksud adalah sebagaimana yang disebutkan maka ia memiliki alasan (udzur) untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah dan dilarang untuk datang ke masjid. Kami memohon semoga Allah memberikannya kesembuhan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.