Fiqih
Jika Muncul Tanda-tanda Melahirkan Maka Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Seorang Perempuan?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika muncul salah satu tanda orang akan melahirkan, yaitu keluar darah bercampur lendir, sementara orang sakit tersebut bukan perempuan yang akan melahirkan, maka apakah ia harus tetap shalat?
Lalu dalam kasus melahirkan prematur pada bulan kedelapan atau ketujuh, air ketuban seorang perempuan keluar, sementara ia belum akan melahirkan. Apakah ia harus melaksanakan shalat?