Fiqih

Melahirkan Pada Bulan Ramadhan Lalu Darah Nifas Terhenti Setelah Sembilan Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 20231 min read
Melahirkan Pada Bulan Ramadhan Lalu Darah Nifas Terhenti Setelah Sembilan Hari

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seseorang yang isterinya melahirkan pada tanggal sembilan Ramadan yang penuh keberkahan. Sembilan hari kemudian darah nifasnya terhenti maka ia melakukan mandi wajib dan memulai shalat dan puasa. Tetapi, pada malam hari ia perhatikan ada sedikit titik-titik darah yang tidak terlihat pada siang hari. Apa hukum masalah ini? Apakah salat dan puasanya sah? Mohon berilah kami penjelasan fatwa, semoga Allah memberi pahala bagi Anda.
HomeRadioArtikelPodcast