Fiqih
Tidak Mengetahui Dirinya Hamil, Lalu Kandungannya Gugur Sebelum Empat Bulan Tanpa Ia Ketahui

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang perempuan hamil empat bulan menyusui anaknya tanpa mengetahui kehamilannya itu. Lalu muncul flek darinya sehingga ia pergi ke rumah sakit. Para dokter menyatakan bahwa dirinya hamil dan bayinya akan keguguran.
Berdasarkan pemeriksaan USG terlihat bahwa sesuatu yang ada di rahimnya hanyalah ari-ari dan tidak ada tanda-tanda keberadaan janin. Lalu para dokter membersihkan rahimnya. Apakah ini dianggap nifas atau tidak?
Perlu diketahui bahwa para dokter menyebutkan mungkin janin itu telah meninggal pada bulan pertama atau kedua. Perempuan ini mengkonsumsi antibiotik sehingga menyebabkan kematian janin. Ia mengkonsumsinya tanpa mengetahui bahwa dirinya hamil.