Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Para ulama telah menegaskan bahwa menggemeretakkan jari-jemari makruh dilakukan di masjid. Hukumnya disamakan dengan menjalin jari-jemari, karena keduanya merupakan perbuatan yang sia-sia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum asal masuknya orang-orang nonmuslim ke dalam masjid adalah boleh, kecuali Masjid Haram. Apalagi jika dengan masuknya mereka ke dalam masjid ada kebaikan secara syariat, seperti: mendengarkan ceramah agama, melihat keakraban, persatuan, dan kasih sayang antar kaum Muslimin, serta hal-hal yang semisalnya. Abu Sufyan radhiyallahu `anhu pernah datang kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam di […]


Jika anak telah mumayyiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk), ia dianjurkan untuk dibawa ke masjid agar terbiasa melakukan shalat dengan kaum Muslimin. Dalam riwayat sahih dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahlah anak-anak […]


Yang harus mereka lakukan adalah menghormati masjid dan melarang anak-anak bermain di dalamnya. Keluar dari masjid setelah adzan, hukumnya makruh kecuali ada keperluan, misalnya seseorang yang perlu wudhu atau harus pergi ke masjid lain karena ada urusan penting dengan dirinya dan alasan yang semisal. Adapun keluar untuk duduk di pasar dan mengobrol setelah azan, hal […]


Wanita yang sedang haid dan junub tidak boleh duduk di dalam masjid dan tidak boleh juga di sayap yang merupakan bagian area masjid berdasarkan kepada sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu […]


Orang yang junub jika ia masuk masjid sekedar lewat maka tidak ada masalah baginya, adapun kalau ia masuk masjid dengan tujuan untuk duduk dan tetap di dalamnya maka itu tidak dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا […]


Ini adalah perkara baru yang tidak diketahui oleh umat Islam sejak diutusnya Nabi kita Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam sampai hari ini. Tapi ide ini muncul sehubungan dengan adanya propaganda kontemporer licik, di antaranya propaganda untuk menyatukan semua agama yang menyerukan penghapusan perbedaan antara benar dan salah. Di antaranya perbedaan antara agama Islam yang […]


Tidak ada masalah pada apa yang Anda lakukan karena imam masjid tersebut melakukan bid’ah dan ia tidak menerima nasehat seperti yang Anda katakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal itu berdasarkan hadis mutawatir dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang pelarangan menjadikan kuburan sebagai mesjid, kecuali shalat jenazah yang boleh dilakukan di kuburan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya memang seperti yang disebutkan, maka dia dimaklumi, berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat kuburan adalah tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid.” Muttafaqun `Alaih dan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam, لا تصلوا إلى القبور ولا […]


Apabila lokasinya seperti Anda sebutkan pada pertanyaan bahwa kuburan tidak menyatu dengan masjid dan terpisah daripadanya, maka tidak ada masalah untuk mempertahankan masjid tersebut dan shalat di dalamnya karena tidak ada larangan tentang hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.