Fiqih
Setelah Adzan Sekelompok Jamaah Menuju Taman Untuk Membicarakan Hal-hal Duniawi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 21, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami punya kebiasaan di masjid ketika muadzin selesai mengumandangkan adzan, jamaah shalat ini, termasuk di dalamnya muadzin itu sendiri keluar menuju pepohonan di perkarangan masjid. Mereka mengobrol tentang urusan duniawi, di antaranya tentang kehormatan orang lain.
Mereka tidak menghormati masjid. Mereka meninggalkan anak-anak mereka bermain-main di dalam masjid. Kami katakan kepada mereka perkara ini lantas mereka menjawab, "Tidak ada peraturan agama yang melarang hal itu".