Fiqih
Hukum Non-Muslim Masuk Masjid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah direktur Asosiasi Umat Muslim Inggris Kolombia untuk berdakwah kepada umat non-Muslim. Saya sudah menggeluti bidang ini sejak tiga tahun lalu. Terkadang para delegasi non-Muslim datang ke masjid jamik, saya pun menemani mereka berkeliling di masjid, kemudian menyampaikan ceramah tentang ajaran Islam kepada mereka. Ceramah tersebut saya sampaikan di dalam masjid, dan orang-orang non-Muslim duduk mendengarkan di atas sajadah dengan sukarela.
Namun, beberapa saudara Muslim kami melontarkan kritik dan mengatakan bahwa saya tidak boleh mengizinkan orang-orang non-Muslim memasuki masjid, atau mengizinkan mereka duduk di dalam masjid karena beberapa sebab. Pertama: karena non-Muslim najis. Kedua: karena wanita-wanita non-Muslim tidak mengenakan hijab dengan benar.
Saya tahu bahwa Anda sangat sibuk, namun saya mohon Anda meluangkan waktu untuk menjawab pertanyaan saya, karena jawaban Anda sangat penting bagi saya.