Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang batal wudhu saat mengerjakan shalat harus langsung memutus shalatnya. Kemudian, dia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya dari awal karena rakaat yang sebelumnya dianggap batal dengan batalnya wudhu dan perpindahannya dari tempat shalat. Dengan demikian, rakaat-rakaat yang telah dikerjakan tidak masing hitungan. Riwayat hadits yang Anda sebutkan itu tidak ada dasarnya sama sekali. Wabillahittaufiq, […]


Jika wudu Anda batal saat mengerjakan tasyahud akhir, maka shalat Anda pun batal. Yang harus Anda lakukan adalah berwudu dan mengulangi shalat dari awal. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, يا أيها الذين آمنوا ، إذا أردت الصلاة ، ثم اغسل وجهك ويديك حتى المرفقين ، وامسح (امسح) جزء من رأسك و (اغسل) قدميك. حتى الكاحلين […]


Jika orang yang sedang shalat berbicara karena lupa atau tidak tahu hukum, maka shalatnya tidak batal. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al Baqarah: 286) Selain itu, diriwayatkan secara sahih dalam kitab Shahih Muslim […]


Pertama, orang yang mengatakan “Hus!” atau “Sst!” kepada anaknya dengan sengaja ketika shalat, maka shalatnya batal. Adapun jika dia mengucapkan hal itu karena lupa atau tidak tahu hukum syari’at, maka shalatnya tetap sah. Kedua, sebaiknya anak perempuan yang usianya belum genap tujuh tahun tidak diajak ke masjid. Sebab, dia dapat mengganggu jamaah lain dan terbiasa […]


Pertama, jika imam berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima karena lupa dan makmum telah memberikan peringatan kepadanya, sementara dia tidak yakin dengan dirinya, maka dia harus kembali duduk. Apabila imam mengerjakan rakaat kelima dengan sengaja, maka shalatnya batal. Begitu juga shalat orang-orang yang mengikutinya, jika mereka tahu bahwa itu adalah rakaat kelima. Kedua, berbicara dengan sengaja […]


Pertama, jumlah rakaat shalat wajib dalam sehari semalam telah diketahui dan dibatasi sesuai dengan ijma ulama dan seluruh umat Islam. Shalat ashar terdiri dari empat rakaat yang tidak dapat ditambah atau dikurangi. Orang yang menambah atau mengurangi bilangan rakaat berarti telah mengubah ajaran agama Islam. Dengan demikian, dia wajib dinasihati dan diajarkan jika tidak mengetahui. […]


Shalatnya tetap sah meskipun wanita berjalan di depannya, karena saat itu dianggap kondisi darurat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj: 78) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berjalan di hadapan orang shalat mengurangi pahala, tetapi tidak membatalkan shalat. Namun jika yang berjalan di depan orang shalat tersebut adalah wanita yang sudah balig, keledai, atau anjing hitam, maka salah satu dari ketiganya membatalkan shalat. Disyariatkan bagi orang yang shalat untuk menghalau jika ada yang ingin lewat, baik itu orang dewasa, anak-anak, atau hewan. […]


Adanya seseorang yang berjalan di depan orang shalat tidak membatalkan shalat. Namun apabila dia lewat di antara pembatas dan orang shalat, atau berjalan terlalu dekat orang shalat (jika tidak ada pembatas), maka dia berdosa. Apabila dia berjalan di belakang pembatas atau jauh dari orang yang shalat (jika tidak ada pembatas), maka dia tidak berdosa. Ini […]


Menangis ketika membaca Al-Quran dalam shalat tidak memengaruhi sahnya shalat. Namun dia harus berusaha untuk tidak mengganggu orang lain saat shalat berjamaah, atau ketika di sekitarnya ada orang yang juga melaksanakan shalat atau tilawah. Ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, كان في بعض صلواته لصدره أزيز كأزيز المرجل من البكاء […]


Kesempatan untuk melaksanakan waktu shalat selama setengah jam ketika bekerja sangatlah cukup. Terlambat datang demi menyelesaikan dzikir berarti mengganggu pekerjaan, padahal berdzikir sangat mungkin dilakukan sambil bekerja atau dalam perjalanan berangkat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan perbuatan yang disyariatkan. Allah telah memerintahkan hal tersebut dengan memberikan keutamaan yang besar dan pahala yang banyak. Meskipun begitu, salawat tidak diucapkan langsung setelah salam dari salat fardu karena tidak pernah dianjurkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Yang terbaik adalah mengikuti tuntunan […]