shalat

Imam Berdiri Untuk Mengerjakan Rakaat Kelima

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 26, 20232 min read
Imam Berdiri Untuk Mengerjakan Rakaat Kelima

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Suatu hari saya berada di salah satu masjid. Waktu itu sedang dilaksanakan shalat Dzuhur. Saat imam telah menyelesaikan empat rakaat, dia berdiri lagi untuk melaksanakan rakaat kelima. Melihat hal itu makmum membaca tasbih secara serempak. Hanya saja, imam telah terlanjur berdiri dengan sempurna. Salah seorang makmum kemudian berkata kepada imam, "Engkau sedang mengerjakan rakaat kelima." Namun dia tetap menyelesaikan rakaat kelima. Imam dan makmum memiliki argumen masing-masing dan berusaha membela pendapat. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah imam boleh melanjutkan rakaat kelima meskipun makmum telah memberikan peringatan kepadanya? 2. Apakah makmum boleh berbicara seperti itu di tengah-tengah shalat? 3. Jika ada orang yang ketinggalan satu rakaat, apakah dia dianggap telah menyelesaikan shalat dzuhur karena tambahan satu rakaat tersebut, ataukah dia harus menambah satu rakaat lagi sendiri?
HomeRadioArtikelPodcast