Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Shalat witir yang afdal adalah di akhir malam bagi orang yang yakin akan bangun malam, dan di awal malam bagi orang yang tidak yakin akan bangun malam. Jika fajar telah terbit, maka waktu shalat witir telah habis. Dan jika mengadanya di waktu duha maka itu lebih baik, akan tetapi dengan menggenapkan bilangannnya, yaitu tiga rakaat […]


Barangsiapa tertidur, belum menunaikan shalat witir dan bangun ketika terbit fajar, maka witirnya diganti setelah ketika posisi matahari naik setinggi tombak dan dilakukannya dengan bilangan genap (maksudnya dengan bilangan salat duha) sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jumlah minimal rakaat shalat witir satu rakaat dan tidak ada batasan untuk jumlah maksimal. Maka seseorang boleh shalat witir dengan satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat atau lebih. Dalam hal ini kita diberikan kebebasan. Tentang seseorang yang mendirikan shalat malam dua rakaat (setelah Isya) kemudian dua […]


Tidak ada riwayat yang mengkhususkan bacaan dalam shalat sunah setelah Isya. Adapun ketika witir, disunahkan membaca “sabbih-isma rabbi-ka-l a’la”, surat al-Kafirun dan surat al-Ikhlas. Selesai witir membaca “subhaana-l-maliku-l-qudduus” sebanyak tiga kali. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh lima perawi hadis selain at-Tirmidzi dari Ubay bin Ka`b radhiyallahu `anhu, ia berkata bahwa, كان رسول الله […]


Waktu shalat witir mulai dari selesai shalat Isya sampai terbit fajar kedua. Lebih utama jika ditunaikan di akhir malam bagi yang mampu dan yakin tidak terlewat sebab tidur dan lainnya. Namun apabila telah terbit fajar dan belum menunaikan shalat malam dan shalat witir yang biasa ia lakukan, maka ia boleh mengganti shalat malam itu dengan […]


Menurut sunah, shalat witir adalah akhir shalat malam berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترًا “Jadikanlah akhir shalat malam kalian itu shalat witir.” Akan tetapi jika seseorang shalat dua rakaat setelah shalat witir, maka itu dibolehkah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari Abu Umamah, […]


Waktu shalat witir itu selepas shalat Isya hingga terbit fajar berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Bashrah bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, إن الله زادكم صلاة فصلوها ما بين صلاة العشاء إلى صلاة الصبح الوتر “Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian shalat, maka shalatlah kalian antara shalat Isya hingga shalat […]


Shalat witir hukumnya sunah muakadah dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, namun makruh meninggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Shalat witir hukumnya “sunnah muakkadah” — sunah yang ditegaskan –, sebagaimana sabda dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam إن الله وتر يحب الوتر فأوتروا يا أهل القرآن “Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka kerjakanlah shalat witir wahai ahli al-Quran.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Abu Dawud). Adapun waktunya mulai dari […]


Waswas dalam shalat tidak membatalkan shalat, tapi setiap orang harus menghadirkan hatinya ketika shalat dan membuang waswas serta berlindung kepada Allah dari setan sebanyak tiga kali; Pahala shalat akan dicatat jika seseorang mengerjakannya dengan penuh kesadaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, apabila imam berdiri untuk melakukan rakaat kelima karena lupa dan para makmum telah mengingatkannya, sedangkan imam sendiri merasa tidak yakin, maka dia wajib kembali duduk. Jika dia tetap meneruskan rakaat kelima dengan sengaja, maka batallah shalatnya dan shalat orang yang mengikutinya melakukan hal tersebut jika mereka tahu bahwa rakaat itu merupakan rakaat kelima. Kedua, […]


Orang yang disebutkan apabila dia duduk antara dua sujud kemudian mengikuti imam maka tidak ada salah padanya. Apabila dia tidak duduk di antara dua sujud maka dia wajib melakukan satu rakaat setelah salam sebagai ganti dari meninggalkan duduk di antara dua sujud (karena rakaat tersebut jadi batal dan rakaat yang setelahnya menjadi penggantinya), karena duduk […]