Fiqih

Jika Imam Melakukan Rakaat Kelima, Masbuk Tidak Boleh Menghitungnya Dan Dia Tetap Harus Menggenapi Rakaat Yang Tertinggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 27, 20232 min read
Jika Imam Melakukan Rakaat Kelima, Masbuk Tidak Boleh Menghitungnya Dan Dia Tetap Harus Menggenapi Rakaat Yang Tertinggal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pada suatu hari saya berada di sebuah masjid ketika shalat Zuhur sedang didirikan. Ketika itu imam telah melakukan empat rakaat, namun dia berdiri lagi untuk rakaat kelima. Para makmum secara bersamaan mengucapkan tasbih, sebagai pengingat imam. Hanya saja imam telah tegak dan berdiri dengan sempurna. Salah seorang makmum berbicara dan mengatakan kepada imam, "Anda melakukan rakaat kelima," namun imam tetap menyempurnakan rakaat itu. Setelah selesai shalat terjadi perdebatan antara imam dan para makmum, dan masing-masing mempertahankan sikapnya. Pertanyaan saya: a. Apakah imam boleh melanjutkan rakaat kelima itu padahal para makmum telah mengingatkannya? b. Apakah makmum boleh berbicara saat shalat seperti dilakukan salah seorang makmum tersebut? c. Orang yang ikut berjamaah namun telah tertinggal satu rakaat, apakah shalat Zuhurnya terhitung telah sempurna karena tambahan rakaat tersebut ataukah dia wajib melakukan satu rakaat lagi?
HomeRadioArtikelPodcast