Fiqih

Makmum Terlambat Untuk Bersujud Hingga Imam Bersujud Untuk Sujud Kedua Dan Dia Mengikuti Imam Pada Sujud Kedua Tersebut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 27, 20231 min read
Makmum Terlambat Untuk Bersujud Hingga Imam Bersujud Untuk Sujud Kedua Dan Dia Mengikuti Imam Pada Sujud Kedua Tersebut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pada suatu hari kami shalat Asar secara berjamaah di sebuah masjid. Pada rakaat kedua kami sujud untuk sujud pertama, dan ketika kami telah bangkit dari sujud ada seorang jama'ah tetap sujud dan ketika dia bangkit dari sujud imam bertakbir untuk sujud kedua dan orang itu ikut sujud kedua. Apa hukum shalat seperti ini? Perlu diketahui bahwa imam melakukan shalat tergesa-gesa.
HomeRadioArtikelPodcast