Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kaum wanita boleh menunaikan shalat di mushala khusus tersebut meskipun antara saf mereka dan saf lelaki dipisahkan oleh area yang luas selama mushala mereka masih berada di dalam kawasan masjid dan mereka dapat mendengar ucapan takbir imam. Mengerjakan shalat di ruangan seperti ini lebih bisa menutupi dan menghindarkan wanita dari berbaur dengan lelaki. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika mushala yang dikhususkan untuk kaum wanita masih berada di dalam masjid, maka mereka boleh ikut shalat berjamaah bersama imam meskipun mereka hanya bisa mendengar suara imam, baik mereka mendengar suara imam secara langsung maupun dengan perantaraan pengeras suara, baik mereka bisa melihat imam maupun tidak bisa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Jika masjid bisa dibangun satu lantai, tempat semua jamaah, baik laki-laki maupun perempuan, bisa shalat dan kaum wanita berada di belakang kaum lelaki, niscaya hal itu akan lebih baik dan lebih mudah bagi para jamaah. Itulah yang sesuai dengan sunah Nabi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Wanita lebih baik mengerjakan shalat di rumahnya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: وبيوتهن خير لهن “Dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka (kaum wanita).” Karena wanita adalah sumber fitnah dan keluarnya wanita ke masjid bisa menimbulkan fitnah. Namun, jika dia pergi ke masjid dan shalat bersama imam, maka shalatnya sah. […]


Siswi yang tidak sempat mengerjakan shalat di sekolah boleh mengerjakan shalat di rumahnya setelah dia pulang dari sekolah, dengan syarat dia tidak sampai menunda shalat hingga waktunya habis karena shalat berjemaah hukumnya tidak wajib bagi kaum wanita. Namun, kalian harus mencari gedung yang kiranya cukup bagi para siswi untuk mengerjakan shalat pada waktunya tanpa harus […]


Kaum wanita boleh melaksanakan shalat berjemaah dengan imam wanita yang berdiri di tengah mereka. Imam wanita boleh melantunkan bacaan shalat secara Jahr jika tidak ada kaum lelaki yang mendengarkan karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya. Hukum yang sama juga berlaku bagi kaum wanita saat mengucapkan “Amin” jika kondisinya […]


Wanita boleh mengikuti lelaki shalat, tetapi dia harus berdiri di belakangnya. Seorang wanita tidak disyariatkan mengumandangkan ikamah karena hal itu khusus untuk lelaki. Seorang wanita hendaknya mengucapkan kalimat: “Amin” dengan suara rendah, sekadar dia sendiri bisa mendengarnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Apa yang Anda lakukan dalam shalat Anda ketika ada lelaki bukan mahram, seperti menutup wajah dan kedua tangan bahkan ketika sujud, adalah kewajiban Anda karena wanita tidak boleh menyingkap sedikit pun anggota tubuhnya jika ada lelaki bukan mahram, baik dalam shalat maupun lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Di antara syarat sahnya shalat adalah menutupi aurat. Sementara itu, seluruh tubuh wanita saat shalat adalah aurat, kecuali wajahnya, jika tidak ada lelaki yang bukan mahram. Oleh karena itu, barangsiapa mengerjakan shalat dan sebagian rambut atau kakinya kelihatan sementara dia mampu menutupinya, maka shalatnya tidak sah karena syarat sahnya shalat tidak terpenuhi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Saat shalat, seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajahnya, jika tidak ada lelaki asing yang melihatnya. Jika ada lelaki asing yang melihatnya, wanita juga harus menutup wajahnya. Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa ia pernah bersabda: … المرأة عورة “Perempuan adalah aurat …” dan seterusnya. […]


Tidak ada perbedaan cara shalat bagi laki-laki maupun perempuan, baik bacaan maupun gerakan. Namun, seorang wanita wajib menutup seluruh anggota badannya dalam shalat, kecuali wajah, apabila di sekitarnya tidak ada lelaki yang bukan mahramnya. Hal ini berdasarkan sifat umum dari sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku […]


Jika kasusnya seperti yang diceritakan, maka rukuknya sebagian makmum karena tidak sengaja saat imam melakukan sujud tilawah tidak dianggap sebagai kesalahan. Mereka hendaknya mengikuti imam jika mereka masih bisa melakukan sujud tilawah bersamanya. Namun, jika tidak memungkinkan, mereka cukup mengikuti imam saat dia kembali berdiri lalu rukuk bersamanya dan shalat mereka tetap sah. Wabillahittaufiq, wa […]