shalat
Wanita Menutup Wajah Dan Kedua Telapak Tangan Ketika Sujud

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saat menunaikan shalat dan berada di hadapan lelaki bukan mahram, saya tetap menutup wajah saya dengan cadar dan memakai sarung tangan dan kaos kaki dalam shalat.
Ketika saya sujud, wajah saya tetap tertutup cadar, yang tidak saya buka. Jika saya membukanya, maka saya akan banyak bergerak dalam shalat. Saya juga tetap memakai sarung tangan dan kaos kaki dalam sujud. Apakah sujud yang saya lakukan dengan cara seperti itu sah?