Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, do’a dan zikir termasuk ibadah yang mulia. Semua bentuk ibadah harus berdasarkan teks (Al-Quran dan As-Sunnah) dan mengikuti Rasulullah, bukan didasarkan pada bid`ah dan sesuatu yang diada-adakan. Hukum asal do’a dan zikir ialah dilakukan sendiri-sendiri dengan suara pelan, berdasarkan beberapa ayat Al-Quran dan hadits sahih. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا […]


Menyembelih beberapa ekor hewan pada hari raya Idul Fitri untuk menjamu para tamu yang berkunjung ke rumah mereka, hukumnya boleh, namun hanya sekedar untuk mencukupi para tamu dan tidak boleh berlebih-lebihan. Adapun mengucapkan selamat di antara mereka pada hari raya Idul Fitri dengan ucapan selamat seperti yang disebutkan, ini tidak apa-apa dilakukan, karena ucapan tersebut […]


Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, yaitu mereka terbiasa menyembelih hewan pada hari raya Idul Fitri dengan keyakinan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka kebiasaan tersebut termasuk bid`ah, dan wajib kalian tinggalkan. Seorang Muslim tidak boleh membiasakan untuk menyembelih hewan, kecuali pada waktu yang diperintahkan oleh Allah, yaitu pada hari raya Idul Adha atau […]


Berdasarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Id hanya dilakukan satu kali. Beliau tidak pernah melakukannya dua kali. Bahkan ketika Ali radhiyallahu ‘anhu keluar menuju tanah lapang, dia mewakilkan kepada Abu Mas’ud al-Badari radhiyallahu ‘anhu untuk shalat bersama orang-orang lemah di masjid. Namun, Ali radhiyallahu ‘anhu tidak menunaikan shalat lagi bersama mereka. Nabi Muhammad […]


Mendirikan shalat Id lebih dari satu kali secara bergantian dalam satu tempat shalat hukumnya tidak boleh, karena ini merupakan amalan yang diada-adakan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka […]


Qunut hanya disyariatkan dalam shalat witir atau shalat fardhu ketika kaum Muslimin ditimpa musibah (disebut Qunut nazilah-ed.), karena ini sesuai dengan ajaran Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Qunut nazilah boleh dilakukan dalam shalat lima waktu, yaitu setelah bangkit dari ruku` pada rakaat terakhir. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca qunut dalam shalat Subuh, […]


a. Siapa yang mendapatkan imam dalam shalat jenazah dan tertinggal beberapa takbir, maka dia tetap ikut shalat bersama imam pada bagian yang tersisa, dan mengganti takbir yang tertinggal kemudian salam. Bagian shalat yang dia dapatkan bersama imam dianggap permulaan shalatnya. b. Siapa yang tertinggal takbir tambahan dalam shalat id, maka dia dianggap telah mengikuti imam […]


Takbir shalat dua hari raya pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali, termasuk di dalamnya takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali setelah takbiratul qiyam. Hal ini umum untuk imam dan makmum. Imam dan makmum mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir. Takbir makmum dilakukan setelah takbir imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika mereka tidak mengetahui hari raya melainkan setelah tergelincir matahari, maka mereka wajib berbuka pada sisa hari itu, dan melaksanakan shalat id pada pagi hari kedua, karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tatkala menerima berita (munculnya) hilal pada sore hari, beliau memerintahkan orang-orang untuk berbuka pada hari itu, dan untuk berangkat melaksanakan shalat id pada […]


Idul Adha adalah hari kesepuluh bulan Dzulhijjah. Hal itu telah menjadi konsensus kaum Muslimin. Di antara yang disyariatkan pada hari itu adalah shalat id sebanyak dua rakaat setelah matahari naik setinggi tombak, mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan kurban setelah shalat id, menyedekahkan sebagiannya kepada fakir miskin, banyak berzikir dan bertakbir, serta bersyukur kepada […]


Menurut hukum dasarnya, shalat hari raya itu dilaksanakan di lapangan luas yang terletak di luar bangunan. Meskipun demikian, tidak dilarang melaksanakannya di dalam mesjid dikarenakan ada sebab yang menghalangi untuk dilakukan di lapangan. Dan orang yang tidak sempat mengikuti pelaksanaan shalat hari raya secara berjamaah, maka ia disunatkan untuk menggantinya, baik secara berjamaah maupun sendirian, […]


Shalat hari raya itu disyariatkan untuk dilaksanakan di kota dan pedesaan saja, bukan di lapangan terbuka ataupun dalam kondisi bepergian. Tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun para sahabatnya, yang menjelaskan bahwa mereka melaksanakan shalat hari raya pada waktu bepergian. Dan kami belum pernah menemukan persetujuan mereka untuk melaksanakan shalat hari raya […]