shalat
Menyembelih Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri Untuk Menjamu Tamu Yang Mengunjungi Mereka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Berkaitan dengan kebiasaan menyembelih beberapa ekor kambing yang dilakukan masyarakat pada hari raya Idul Fitri dengan tujuan untuk menampakkan kebahagiaan, dan menjamu para tamu yang berkunjung ke rumah mereka.
Begitu juga dengan kebiasaan saling berkunjung pada hari raya Idul Fitri untuk silaturrahim dan membahagiakan tetangga serta saudara-saudara mereka sesama Muslim. Serta ucapan selamat di antara mereka dengan mengatakan: "Taqabbalallahu minna wa minkum", "Minal 'aidin wal faizin", "'Idukum mubarak" atau ucapan selamat yang lainnya.
Karena ada yang mengatakan bahwa semua itu termasuk bidah. Bahkan dia tidak berkunjung kepada kerabat dan sahabat-sahabatnya serta tidak menyambut mereka pada Hari Raya Idul Fitri, karena dia menganggap semua itu termasuk bid`ah.
Penanya meminta fatwa kepada Anda secara tertulis agar semua orang mengamalkannya. Penanya berharap anda bersedia mengkaji masalah tersebut dan memberi fatwa kepadanya sesuai pendapat yang benar menurut Anda.