Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Selain itu, tindakan seperti ini akan mengarah kepada penghinaan nama Allah Ta’ala. Adapun bersumpah dalam urusan duniawi dengan tujuan memberikan penegasan kepada pendengar, menghilangkan keraguan, dan mendorongnya untuk […]


Jika faktanya seperti yang dijelaskan dan perdamaian sudah terjadi di antara kalian berdua secara sukarela, maka dalam hal ini Anda tidak terkena dosa apa pun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحًا أحل حرامًا أو حرم حلالاً “Perdamaian dibolehkan antar kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan perkara […]


Jika anak perempuan Anda tidak mengucapkan kalimat sumpah dan nazar, melainkan sekadar berniat untuk bersumpah dalam hatinya, maka dia tidak dikenakan kewajiban apa pun. Sebab, sumpah hanya berlaku apabila diucapkan dengan menyebut nama dan sifat Allah, dan yang semisalnya. Anak Anda itu tidak terkena kewajiban apa pun hanya karena berniat. Hal ini berdasarkan hadis sahih […]


Jika yang diucapkan adalah satu kali sumpah untuk satu perkara atau lebih, maka untuk menghalalkan sumpah tersebut adalah membayar satu kafarat, bukan beberapa kali kafarat walaupun obyek sumpahnya lebih dari satu dalam satu sumpah tersebut. Oleh karena itu, kafarat yang dia keluarkan mencakup sumpahnya untuk seluruh perkara yang dia jadikan obyek dalam sumpahnya. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika tujuan suami adalah menjatuhkan talak apabila istrinya tidak mengeluarkan televisi dari rumah lalu istrinya tidak mengeluarkannya, maka terjadi satu talak. Namun, suami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama dalam masa idah, jika itu bukan talak yang ketiga. Namun, jika tujuan suami adalah ingin menekan istrinya agar benar-benar mengeluarkan televisi dari rumah dan bukan mencerainya, […]


Orang yang bersumpah dengan dua sumpah yang saling bertentangan wajib menunaikan salah satunya dan melanggar sumpah yang lain serta membayar satu kafarat (denda) untuk sumpah yang dia langgar. Satu kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu, maka dia harus berpuasa tiga hari. […]


Cara menunaikan setiap masing-masing dari sepuluh kafarat yang disebutkan adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika kafarat tersebut ditunaikan dengan memberikan makanan, maka setiap orang cukup diberi setengah sha’ gandum, beras, atau bahan makanan pokok lainnya. Diperbolehkan juga menunaikan sepuluh kafarat tersebut dengan memberi makanan […]


Jika orang tersebut bersumpah satu kali atas nama Allah untuk tidak melakukan kemungkaran, namun dia mengulangi perbuatannya satu atau beberapa kali, maka dia hanya wajib menunaikan satu kafarat. Demikian pula jika dia bersumpah beberapa kali untuk tidak kembali melakukannya, namun ternyata dikerjakan satu atau beberapa kali sebelum membayar kafarat, maka dia hanya wajib menunaikan kafarat […]


Pertama, orang tersebut harus menghentikan kebiasaan banyak bersumpah. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَلاَ تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأَيْمَانِكُمْ “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang.” (QS. Al-Baqarah: 224) Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Dia harus bertobat dari perbuatan tersebut serta memohon […]


Pertama, kafarat melanggar sumpah adalah memerdekakan budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian. Orang yang tidak mampu melakukannya harus berpuasa tiga hari. Dasar hukumnya adalah firman Allah Ta’ala, لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ […]


Apabila seorang muslim wajib membayar kafarat karena melanggar sumpah, maka dia diberi tiga pilihan, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu setengah kilogram gandum, beras, atau makanan pokok yang umum di negaranya, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu melakukan semuanya, maka dia harus berpuasa tiga hari. Dia […]


Kafarat pelanggaran sumpah dalam bentuk makanan harus diberikan kepada sepuluh orang miskin, setiap orang mendapatkan setengah sha’. Kafarat tersebut tidak sah jika hanya diberikan kepada satu orang saja walaupun dia melakukannya selama sepuluh hari, karena ini tidak sesuai dengan nas. Adapun fidyah untuk puasa Ramadhan boleh digabungkan lalu diberikan kepada satu orang miskin. Wabillahittaufiq, wa […]