Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka […]


Ayat-ayat tentang hukuman rajam itu termasuk dalil yang teksnya dihapus, tetapi isinya tetap diberlakukan. Demikianlah penjelasan dalam ilmu Ushul Fikih. Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih masing-masing menyebutkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah berdiri memuji Allah dan berkata, “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan […]


Pelaku zina yang berstatus muhshan (sudah pernah menikah) dan mukalaf wajib dirajam sampai mati, demi mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam ucapan, perbuatan, dan perintahnya. Beliau pernah merajam Maiz, al-Juhaniyah, al-Ghamidiyyah, dan dua orang Yahudi. Hal ini sudah ditetapkan dalam beberapa hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ijmak para ulama dari […]


Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya adalah wanita yang menampakkan aurat, pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita non-mahram, dekadensi moral, dan pengaruh buruk lingkungan secara umum. Jika memang Anda melakukan zina lantaran jauh dari istri dan bergaul dengan pelaku maksiat, lalu Anda menyesal dan bertobat kepada Allah dengan sungguh-sungguh, […]


Perbuatan zina hukumnya haram berdasarkan nas agama dan ijmak, baik pelakunya mengalami ejakulasi atau tidak. Ini juga berlaku untuk suami yang terpisah jauh dari istrinya dan tinggal di tempat yang penuh dengan godaan di sekelilingnya. Dia wajib senantiasa menjaga kemaluan dan menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskannya kepada perbuatan zina. Orang yang seperti itu harus bertobat […]


Hukum perbuatan zina adalah haram, berdasarkan Alquran, Sunah dan ijmak. Demikian juga dengan perilaku homoseksual. Selain mengharamkan perzinaan, Islam juga melarang perbuatan yang akan mendorong tindakan zina, seperti bersentuhan atau berciuman. Selain itu, Islam juga melarang wanita bepergian sendiri dan berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Islam juga melarang menuruti pandangan yang akan menyebabkan perbuatan […]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “فرزق أولادك و أطفالك على الله عز و جل، هو الذي يفتح لك أبواب الرزق من أجل أن تنفق عليهم.” “Rizki anak-anakmu sudah menjadi tanggungan Allah Azza wa Jalla. Dialah yang akan membukakan pintu-pintu rizkimu agar engkau bisa memberikan nafkah kepada mereka.” Syarah Riyadhis Shalihin 1/289


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, ﻭﺃﻱ ﺩﻳﻦ ﻭﺃﻱ ﺧﻴﺮ ﻓﻴﻤﻦ ﻳﺮﻯ ﻣﺤﺎﺭﻡ اﻟﻠﻪ ﺗﻨﺘﻬﻚ ﻭﺣﺪﻭﺩﻩ ﺗﻀﺎﻉ ﻭﺩﻳﻨﻪ ﻳﺘﺮﻙ ﻭﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺮﻏﺐ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﺑﺎﺭﺩ اﻟﻘﻠﺐ ﺳﺎﻛﺖ اﻟﻠﺴﺎﻥ؟ ﺷﻴﻄﺎﻥ ﺃﺧﺮﺱ “Agama dan kebaikan apa yang ada pada seseorang yang melihat berbagai kehormatan Allah Ta’ala dilanggar, hukum-Nya disia-siakan, agama-Nya ditinggalkan dan Sunnah […]


Ayat-ayat Alquran yang mengharamkan perilaku homoseksual dan onani adalah firman Allah Ta’ala dalam surah al-A’raf, وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa […]


Kholaf bin Tamim rahimahullah melihat Sufyan ats-Tsauri rahimahullah di Mekah dan begitu banyak orang-orang yang menimba ilmu darinya. Maka Sufyan berkata, ” إنا لله، أخاف أن يكون الله قد ضَيَّعَ هذه الأمة حيث احتاج الناس إلى مثلي “ “Innaa lillaah… aku khawatir Allah Ta’ala akan menyia-nyiakan umat ini tatkala mereka butuh (belajar) kepada orang sepertiku.” […]


Kasus perzinaan tidak boleh dibuktikan dengan hasil penyelidikan ahli kimia, ahli sidik jari, dan keterangan saksi di TKP karena semua itu hanya menunjukkan adanya percampuran, memancing tuduhan, memunculkan keraguan dalam diri, dan tidak bisa dijadikan bukti untuk menjatuhkan hukuman zina kepada pelakunya. Selain itu, cara-cara seperti itu juga tidak bisa dijadikan bukti untuk menjatuhkan hukuman […]


Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menyatakan, “فمتى رأيت قلبك لا يحضر فى الصلاة، فاعلم أن سببه ضعف الإيمان فاجتهد فى تقويته.” “Kapan saja anda melihat kalbu anda tidak dapat hadir dalam salat, maka ketahuilah bahwa sebabnya adalah kelemahan iman. Maka bersungguh-sungguh lah untuk menguatkan keimanan.” Mukhtasor Minhajil Qashidin 1/21