Aqidah
Apakah Penetrasi Tanpa Ejakulasi Dianggap Zina?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang pemuda yang sudah menikah melakukan zina tanpa rasa malu terhadap ajaran agama. Dia pernah melakukan penetrasi ke kelamin wanita yang tidak halal baginya tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma (ejakulasi). Kini dia menyesal dan bertobat kepada Allah. Bagaimana caranya agar dia bisa terbebas dari beban dosa zina tersebut? Apabila laki-laki itu terpisah dari istrinya selama beberapa hari atau beberapa bulan, dan dia tinggal sendirian di tempat yang penuh godaan dan fitnah, maka apakah tetap dianggap muhshan?