Zakat kepada Keponakan Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi zakat kepada keponakan perempuan

Membayarkan zakat kepada wanita muda tersebut hukumnya tidak boleh, jika dia mempunyai gaji dari usaha menjahit, dan orang tuanya mempunyai penghasilan memadai. Orang tuanya-lah yang wajib menafkahi segala kebutuhan hidupnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Memberi Zakat Kepada Keponakan Perempuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Memberi Zakat Kepada Keponakan Perempuan
Selengkapnya

Tag Terkait

zakat-kepada-keponakan-perempuan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari