Tanya jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum surat menyurat dengan pria/wanita asing via internet

HUKUM SURAT MENYURAT DENGAN PRIA ASING [BACA: BUKAN MAHRAM] VIA INTERNET. As-Syaikh Ali Furkus حفظه الله تعالى.  .PERTANYAAN: Apakah boleh surat menyurat dengan pria asing (yang bukan mahromnya) melalui internet untuk proses perkenalan (ta'aruf) dan pernikahan? JAWABAN: ❝ Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, sholawat dan salam terlimpahkan bagi yang telah Allah utus sebagai rahmat bagi alam semesta, dan bagi keluarganya dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan, selanjutnya: ☝️ Berkirim surat dengan wanita asing dan berbicara dengannya sekalipun dengan tujuan untuk ta'aruf atau alasan pernikahan adalah tidak boleh secara syariat, sama saja apakah dengan media-media biasa ataupun melalui internet karena hal itu ▪️ akan membuka pintu fitnah, ▪️ dan melahirkan dorongan-dorongan kuat yang akan membangkitkan di dalam jiwa keinginan mencari-cari jalan pertemuan dan komunikasi ▪️ dan hal-hal yang akan mengakibatkan berbagai bahaya yang tidak akan dapat dijaga padanya kehormatan dan tidak dapat terjaga dengannya agama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:  «مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ» "Tidaklah aku tinggalkan sepeninggal aku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria dari para wanita." ¹) Dan sabda beliau ﷺ :  «فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ» "Maka takutlah kalian dari dunia dan takutlah kalian dari para wanita karena awal fitnah bani Israel pada para wanita."²) Yang demikian itu dikarenakan bagaimanapun dia terjaga dari syaitan dan permusuhannya kepadanya di tempat kerusakan maka sejatinya dia terjatuh ke dalam bahaya dengan terikatnya dia si wanita dan lelaki, Allah Ta'ala berfirman: ﴿إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ﴾ [فاطر: 6] "Sesungguhnya syaitan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia sebagai musuh, sesungguhnya syaitan hanyalah menyeru kepada golongannya agar mereka menjadi penghuni api neraka yang menyala-nyala." [Qs. Faathir: 6] Dan Allah berfirman: ﴿أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلاً﴾ [الكهف: 50]. "Patutkah kamu mengambil dia dan keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim." [Qs. Al-Kahfi: 50] Demikianlah, dan hukum asalnya ialah menjauhi kerusakan fitnah dan pemicunya, dan mencegah kerusakan lebih didahulukan dari kemaslahatan ta'aruf dan pernikahan sebagai bentuk mengamalkan kaidah: «دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ». "Mencegah kerusakan lebih utama dari mengambil kemanfaatan." Dan ilmu (kebenaran) ada di sisi Allah Ta'ala, dan akhir seruan kami adalah alhamdulillah robbil 'aalamin, sholawat dan salam terlimpahkan bagi Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan. ❞ Aljazair, 14 Dzulqaedah 1427 H Bertepatan: 5 Desember 2006 M. Web resmi Syaikh Furkus hafizhohulloh. ____________ ¹) HR. Bukhari di dalam An-Nikah (4706), dan Muslim di dalam Ar-Roqoq (7121), dan Tirmidzi di dalam Al-Adab (3007), dan Ibnu Majah di dalam Al-Fitan (4133), dan Ahmad (22463), dan Al-Humaidi di dalam Musnadnya (574), dan Baihaqi (13905) dari hadits Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhu. ²) HR. Muslim di dalam Ad-Dzikr wa Ad-Du'aa (694), dan Tirmidzi di dalam Al-Fitan (2191), dan Ibnu Majah (3221), dan Ahmad (10785), dan Baihaqi (6746), dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu.
10 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

ibu marah ketika dinasihati

IBU MARAH KETIKA DINASIHATI  . Ayahku sudah meninggal dua tahun lalu. Kebiasaan penduduk negeriku, mereka mengeluarkan para perempuan dan lelaki ke pekuburan, membuat kue, dan mengundang para penghafal al-Qur’an untuk membaca bagi ruh si mayit. Aku sama sekali tidak mengikuti acara tersebut. Aku katakan kepada ibuku bahwa hal ini haram. Aku juga berusaha menunjuki dan membimbingnya kepada kebenaran dan hal yang lebih utama. Akan tetapi, ibuku tidak senang terhadap tindakanku. Pada malam perayaan (masuk) bulan Ramadhan dia mengatakan kepadaku, “Mari kita pergi ke pekuburan.” Aku jawab, “Perbuatan ini haram.” Dia pun beranjak dari sisiku dengan marah. Ia juga mendoakan kejelekan untukku dengan ucapan yang membangkitkan amarahku. Namun, aku tidak membalas ucapan ibuku. Ia lalu memutus hubungan denganku. Aku pergi mengunjunginya di rumahnya, namun ia tidak menjawab ucapanku. Sampai sekarang, ia masih marah terhadapku. Berikanlah faedah kepadaku. Semoga Allah subhanahu wa ta’alamembalasi Anda dengan yang lebih baik. Al-Lajnah ad-Daimah menjawab: Teruslah menasihati ibu Anda dengan baik dan lemah lembut. Teruslah mengunjunginya dan berbakti kepadanya. Jadilah Anda orang yang terlebih dahulu mengucapkan salam kepadanya, meski dia tidak mau menjawabnya. Jangan patuhi ibu Anda dalam hal kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Apabila dia menerima nasihat, alhamdulillah. Jika dia terus-menerus melakukan hal yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, bergaullah dengannya dengan baik di dunia. Hal ini berdasarkan firman Allahsubhanahu wa ta’ala, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 14—15) Nasihat Anda kepadanya tidak teranggap sebagai kedurhakaan, meskipun membuatnya marah, selama hal itu dalam hal yang baik dan wejangan yang baik. Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan (Fatawa al-Lajnah 25/183—184, fatwa no. 9449) Majalah islam asy syariah 093
10 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum berdzikir sesudah shalat dengan berdiri/berjalan

HUKUM BERDZIKIR SESUDAH SHALAT DENGAN BERDIRI ATAU BERJALAN  . Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Setelah selesai shalat, saya membaca doa dan dzikir, pertanyaannya: Wajibkah berdzikir dalam kondisi saya di tempat duduk setelah salam, dan bolehkah saya berdzikir dengan berpindah dari sebuah ruangan ke ruangan yang lain, serta wajibkah membaca dzikir dengan menghadap kiblat? Jawaban: Yang utama adalah seseorang berdzikir dalam kondisi dia berada di tempat shalatnya, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihibwa sallam dulu berdzikir di tempat shalatnya. Beliau berdzikir dalam kondisi berada di shaf (barisan) shalatnya. Sehingga seorang imam berdzikir ketika di tempat shalatnya namun kalau dia berdiri lalu berdzikir dalam kondisi berjalan atau berada di rumah tidak masalah. Kalau dia berdiri lalu berdzikir dalam kondisi dia berjalan, dalam rumah atau di mobil juga tidak masalah. Namun kondisinya tetap di tempat shalatnya hingga melakukan dzikir yang syar'i sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat lakukan, inilah yang utama. http://www.sahab.net/forums/?showtopic=111171 AL-UKHUWWAH Klik join: https://telegram.me/ukhwh 🇸🇦 بعد الانتهاء من الصلاةأقول الأدعية والأذكار, والسؤال: هل يجب الذكر وأنا في موضع الجلوس بعد التسليم, وهل يجوز أن أذكرها وأنا أنتقل من غرفة إلى أخرى, وهل يجب قراءة الأذكار مستقبلةالقبلة؟ الأفضل أن يأتي بها الإنسان وهو في مصلاه، مثل ما كانالنبي- صلى الله عليه وسلم -يأتي بها في مصلاه، يأتي بالأذكار وهو في الصف فيمصلاه، والإمام وهو في مصلاه، ولو قام وأتى بها وهو يمشي أو في البيت لا حرج، لوقام وأتى بها وهو يمشي أو في البيت أو في السيارة، لا حرج، لكن كونه يبقى في مكانهحتى يأتي بالأذكار الشرعية كما كان النبي- صلى الله عليه وسلم -يفعل هو والصحابةهذا هو الأفضل. 🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂
10 tahun yang lalu
baca 2 menit

Tag Terkait