Tanya jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menjual visa kepada orang lain

MENJUAL VISA KEPADA ORANG LAIN Syaikh Abdul Aziz bin.Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Seorang ikhwah memperoleh ijin kerja yang dengannya dia bisa bekerja di salah satu negara arab, namun dia telah menjualnya kepada orang lain agar orang itu bisa bekerja di negeri tersebut, halal atau haramkah jual beli ini? Mohon penjelasannya, jazakumullohu khairan Jawaban: Yang nampak, jual beli itu tidak boleh, karena dia diberi izin (visa) itu agar dia menggunakannya sesuai apa yang disetujui untuknya, lalu dia pun menjualnya, sehingga dia dengan perbuatannya ini menjadi seorang penipu, sebab orang yang mendapat izin tersebut mengaku bahwa dia adalah fulan yang biasanya, dia pun mengakui nama pemilik visa tersebut. Jadi penjualan visa tersebut tidak boleh, ini yang nampak bagiku dari sisi hukum, karena hanyalah paspor tersebut diberikan kepadanya untuk kemashlahatannya yakni agar dengannya dia bisa bepergian untuk bekerja, bukan untuk diberikan visanya itu kepada orang lain, kemudian perbuatannya ini akan mendatangkan adanya pihak yang tidak setuju terhadap orang yang membawanya, karena apabila negara mengetahuinya, niscaya tidak diberikan visa tersebut kepada mereka, sebab kebanyakannya mereka itu bukan orang baik dan kebanyakannya orang yang berbuat kerusakan. Jadi tidak boleh baginya memberikan visa tersebut, baik dibayar dengan harga maupun tidak, hendaknya dia yang menggunakannya dan hendaknya orang tersebut mengembalikan visa kepada orang yang memberikannya kepadanya. http://www.binbaz.org.sa/node/19236 AL-UKHUWWAH Baca : Hukum Curang dalam Ujian **** Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy Join Channel Telegram telegram.me/happyislamcom
10 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum orang yang menyatakan tidak boleh mengkafirkan yahudi dan nasrani

Hukum Orang yang Menyatakan Tidak Boleh Mengkafirkan Yahudi dan Nasrani Yahudi dan Nasrani Kafir Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang seorang pemberi nasihat di salah satu masjid di Eropa. Dia menyatakan bahwasanya Yahudi dan Nasrani tidak boleh tidak boleh dikafirkan. Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin: Ucapan seperti ini telontar dari seorang yang sesat atau kafir, karena Yahudi dan Nasrani telah dikafirkan oleh Allah Subhanahu wata’ala di dalam kitab-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُم بِأَفْوَاهِهِمْ ۖ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَبْلُ ۚ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ () اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ Orang-orang Yahudi berkata, “Uzair itu putra Allah.” Dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masih itu putra Allah.” Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah sesembahan yang satu, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (at-Taubah: 30—31) Ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang musyrik. Dalam ayat lain, dengan tegas Allah Subhanahu wata’ala menerangkan kekafiran mereka, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam.” (al-Maidah: 72) لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Allah salah seorang dari yang tiga.” (al-Maidah: 73) لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُوا يَعْتَدُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani Israil melalui lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Hal itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” (al-Maidah: 78) إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (al-Bayinah: 6) Ayat-ayat dalam masalah ini sangatlah banyak. Demikian juga dengan hadits. Barang siapa mengingkari kekafiran Yahudi dan Nasrani, berarti tidak beriman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mendustakan beliau, di samping mendustakan Allah Subhanahu wata’ala. Mendustakan Allah Subhanahu wata’ala adalah kekufuran. Jadi, barang siapa ragu tentang kekafiran Yahudi dan Nasrani, tidak diragukan lagi kekafirannya….  .(Fatawa Aqidah) - dari Majalah Asy Syari'ah Channel Telegram Salafy Cirebon
10 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tag Terkait