Status Hukum Sapi Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sapi temuan

Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan. Dan sebagaimana yang dia sebutkan bahwa dia telah menjualnya dan makan hasil penjualannya, maka dia harus terus mengumumkannya di pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka beritahukan kepadanya apa yang […]
Sapi Temuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#status-hukum-sapi-temuan
Sapi Temuan
Selengkapnya

Tag Terkait

status-hukum-sapi-temuan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari