Fiqih
Sapi Temuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang menjual seekor sapi kepada orang lain yang tidak dia kenal. Kemudian sapi itu lepas dari rumah pembelinya dan kembali ke rumahnya. Karena dia tidak mengetahui sama sekali tentang pembelinya, maka dia pun menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Dia bertanya, apa konsekuensi dari perbuatannya?