Sistem Tempo

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transaksi kopi dengan gandum dalam tempo tertentu

Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung unsur riba, yaitu transaksi kopi dengan bahan makanan dengan tempo tertentu, dan itu termasuk riba nasiah. Akan tetapi jika tidak berdasarkan kesepakatan saat transaksi, dan itu lebih bermanfaat maka hal itu boleh, karena tidak mengandung sesuatu […]
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menukar-kopi-dengan-gandum
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang secara tempo dengan harga lebih mahal

Seseorang boleh menjual barang dagangan, baik makanan maupun lainnya, secara berjangka atau tempo walaupun harganya lebih mahal dari harga pasar saat transaksi. Pembeli seyogyanya melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini berdasarkan sifat umum firman AllahTa’ala, فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai […]
Menjual Barang Secara Tempo Dengan Harga Lebih Mahal
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
#jual-beli#menaikan-harga
Menjual Barang Secara Tempo Dengan Harga Lebih Mahal
Selengkapnya

Tag Terkait

sistem-tempo
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari