Proyek Pembangunan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perjanjian dengan kontraktor untuk proyek pembangunan dengan bayaran bertempo

Seorang muslim boleh bersepakat dengan kontraktor untuk membangun rumah, dengan biaya sebesar lima ratus ribu riyal misalnya, yang dia bayar secara cicil dalam jangka waktu tertentu, padahal jika dia membayar biaya pembangunan tersebut secara tunai, maka dia hanya membayar empat ratus ribu. Hal itu bukan riba, melainkan termasuk jual beli berjangka. Seseorang boleh menjual pakaian […]
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-pembayaran-proyek-dengan-tempo
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo
Selengkapnya

Tag Terkait

proyek-pembangunan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari