Praktek Riba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayari pembeli dengan sejumlah uang untuk mendapatkan uang lebih banyak darinya setelah jangka waktu tertentu

Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka hal itu merupakan riba, karena Anda membayar 75 pound kepada penjual untuk mendapatkan ganti 118,750 pound. Cara yang benar adalah Anda membeli barang tersebut untuk diri sendiri, Anda memilikinya, kemudian Ada menjualnya secara kredit dengan harga lebih tinggi dari harga Anda membelinya. Jika ada cacatnya, pembeli akan mengembalikannya […]
Membayari Pembeli Dengan Sejumlah Uang Untuk Mendapatkan Uang Lebih Banyak Darinya Setelah Jangka Waktu Tertentu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#praktek-riba
Membayari Pembeli Dengan Sejumlah Uang Untuk Mendapatkan Uang Lebih Banyak Darinya Setelah Jangka Waktu Tertentu
Selengkapnya

Tag Terkait

praktek-riba
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari