Pemegang Saham

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penentuan persentase laba untuk para pemegang saham

Dibolehkan untuk menentukan persentase laba secara umum lalu dibagikan kepada para pemegang saham, misalnya 1/10 (10%) atau 1/20 yang sama dengan 5%. Pembagian seperti ini bukan merupakan penentuan jumlah nominal laba (yang menjadikannya sebagai riba). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Penentuan Persentase Laba Untuk Para Pemegang Saham
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#pembagian-laba
Penentuan Persentase Laba Untuk Para Pemegang Saham
Selengkapnya

Tag Terkait

pemegang-saham
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari