Pembelian Sebelum Kepemilikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sahnya janji pembelian adalah sebelum kepemilikan dan bukan akad pembelian

Apabila seseorang menjual mobil kepada yang lain sebelum memilikinya, maka tidak sah transaksi penjualannya, baik itu secara tunai maupun kredit, baik persentase laba dari harga pembelian penjual sebanyak sepertiga maupun jumlah tertentu, baik membayarnya secara kontan maupun tidak sama sekali, karena dia menjualnya sebelum menerima barangnya, bahkan sebelum memilikinya. Namun jika dia setuju dengannya untuk […]
Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#akad-pembelian
Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian
Selengkapnya

Tag Terkait

pembelian-sebelum-kepemilikan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari