muslihat

Asysyariah
Asysyariah

jual beli kucing dengan akad ganti biaya pakan

Pertanyaan: Saya tahu bahwa jual beli kucing itu hukumnya haram. Bagaimana kalau akadnya bukan beli, melainkan mengganti biaya pakan selama dirawat, apakah boleh? Jawaban: Tergantung pada maksud dan niatnya. العِبْرَةُ بِالْمَقَاصِدِ “Yang dianggap adalah tujuannya.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya, amalan-amalan tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat […]
Jual Beli Kucing dengan Akad Ganti Biaya Pakan
4 tahun yang lalu
baca 4 menit
#aktual#tanya-jawab
Jual Beli Kucing dengan Akad Ganti Biaya Pakan
Selengkapnya

Tag Terkait

muslihat
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari