Menunaikan Waktu Pekerjaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pegawai harus selalu hadir sesuai ketetapan meskipun tidak ada pekerjaan

Anda semua harus datang untuk bekerja setiap hari dan harus selalu datang ke tempat kerja sesuai dengan aturan serta tidak boleh bolos kerja dengan alasan tidak ada pekerjaan ketika jam kerja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pegawai Harus Selalu Hadir Sesuai Ketetapan Meskipun Tidak Ada Pekerjaan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#menunaikan-amanah-pekerjaaan
Pegawai Harus Selalu Hadir Sesuai Ketetapan Meskipun Tidak Ada Pekerjaan
Selengkapnya

Tag Terkait

menunaikan-waktu-pekerjaan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari