Menjual Barang Bukan Miliknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli mobil di showroom dan menjualnya tanpa mengeluarkannya dari showroom

Jika pembeli pertama telah menerima dan memiliki mobil tersebut kemudian ia menjualnya dengan sistem utang kepada orang lain yang telah menerimanya lalu pembeli kedua ingin menjualnya kepada penjual pertama atau kepada orang lain, maka hal ini tidak ada masalah. Menjalankan mobil di dalam showroom tidak dianggap telah memilikinya sehingga jual-beli tersebut tidak sah karena mobil […]
Membeli Mobil Di Showroom Dan Menjualnya Tanpa Mengeluarkannya Dari Showroom
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#menjual-barang-bukan-miliknya
Membeli Mobil Di Showroom Dan Menjualnya Tanpa Mengeluarkannya Dari Showroom
Selengkapnya

Tag Terkait

menjual-barang-bukan-miliknya
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari