Menintipkan Barang Jangka Waktu Yang Lama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membiarkan titipan dalam jangka waktu yang lama

Ibu Anda harus mengirimkan titipan tersebut kepadanya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyimpannya hingga pemiliknya datang. Ketika pemiliknya meninggal, maka dia bisa memberikannya kepada ahli warisnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membiarkan Titipan Dalam Jangka Waktu Yang Lama
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Membiarkan Titipan Dalam Jangka Waktu Yang Lama
Selengkapnya

Tag Terkait

menintipkan-barang-jangka-waktu-yang-lama
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari