Mengumumkan Barang Temuan Ke Media

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengumumkan barang temuan dengan berbagai media

Apabila sesuatu yang ditemukan di dalam bus-bus tersebut, baik berupa barang maupun uang, mempunyai nilai yang umumnya diingikan dan dicari oleh orang, maka ia wajib diumumkan dengan cara-cara yang dapat dilakukan. Misalnya dengan menempel pengumuman di kantor-kantor perusahan bus tersebut dan di bus-busnya, juga dengan mengumumkannya di depan pintu-pintu masjid yang dekat dengan kantor-kantor bus […]
Mengumumkan Barang Temuan Dengan Berbagai Media
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Mengumumkan Barang Temuan Dengan Berbagai Media
Selengkapnya

Tag Terkait

mengumumkan-barang-temuan-ke-media
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari