Membunh Perampok

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah membunuh perampok dikenakan kafarat?

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun, karena kondisi Anda teraniaya, serta sedang membela diri dan harta Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apakah Membunuh Perampok Dikenakan Kafarat?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#kafarat#membunh-perampok
Apakah Membunuh Perampok Dikenakan Kafarat?
Selengkapnya

Tag Terkait

membunh-perampok
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari