Memberitahu Pembeli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberitahu pembeli tentang cacat barang meskipun sedikit

Ya, itu merupakan penipuan. Sebagaimana diketahui bahwa penipuan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من غشنا فليس منا “Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Anda harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya. Setelah itu, Anda harus menyampaikan kepada pembeli tentang cacat yang ada […]
Memberitahu Pembeli Tentang Cacat Barang Meskipun Sedikit
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#cacat-barang
Memberitahu Pembeli Tentang Cacat Barang Meskipun Sedikit
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberitahu pembeli tentang kondisi barang

Karena Anda memberitahu pembeli bahwa bantal sandaran tersebut diisi dengan sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam, apabila jenis sisa-sisa kayu tersebut benar-benar berbeda dengan yang lainnya, sehingga jika Anda memberitahu pembeli seakan-akan dia melihat langsung dan Anda memberitahukannya kepada semua pembeli, maka Anda tidak berdosa karenanya. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi […]
Memberitahu Pembeli Tentang Kondisi Barang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#kondisi-barang
Memberitahu Pembeli Tentang Kondisi Barang
Selengkapnya

Tag Terkait

memberitahu-pembeli
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari