Memandikan Jenazah Karena Kecelakaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memandikan jenazah yang tubuhnya terpotong-potong karena kecelakaan

Jika jenazahnya sulit untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Hal ini karena Allah mensyariatkan tayamum untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil ketika tidak tersedia air, tidak mampu menggunakannya atau timbul mudarat bila […]
Memandikan Jenazah Yang Tubuhnya Terpotong-potong Karena Kecelakaan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#memandikan-jenazah-karena-kecelakaan
Memandikan Jenazah Yang Tubuhnya Terpotong-potong Karena Kecelakaan
Selengkapnya

Tag Terkait

memandikan-jenazah-karena-kecelakaan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari