Memakai Barang Tanpa Ijin Pemiliknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mempergunakan barang titipan tanpa meminta izin kepada pemiliknya

Anda telah melakukan kesalahan dengan tindakan tersebut, karena Anda wajib menjaga uang yang diamanahkan oleh ibu kepada Anda. Tanpa izin dari ibu Anda, uang tersebut tidak boleh digunakan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’ : 58) Dan […]
Mempergunakan Barang Titipan Tanpa Meminta Izin Kepada Pemiliknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Mempergunakan Barang Titipan Tanpa Meminta Izin Kepada Pemiliknya
Selengkapnya

Tag Terkait

memakai-barang-tanpa-ijin-pemiliknya
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari