Mahram Ibu Tiri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak-anak suami yang telah baligh dan berakal boleh menjadi mahram istri ayah (ibu tiri) mereka dalam perjalanan

Anak-anak suami yang telah baligh dan berakal boleh menjadi mahram bagi istri ayah (ibu tiri) mereka dalam perjalanan haji atau hal lainnya. Sama saja apakah itu ibu mereka atau ibu tiri mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan
Selengkapnya

Tag Terkait

mahram-ibu-tiri
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari