Kurban Haji Tamatuk

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hewan kurban haji tamatuk

Menurut pendapat mayoritas ulama fikih, Anda tidak wajib menyembelih hewan kurban karena Anda tidak melakukan tamatuk, yaitu umrah dan haji dalam satu perjalanan, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda kembali ke kampung halaman Anda pada bulan Syawal tahun 1395 H dan Anda tidak menetap di Makkah sampai Anda menunaikan ibadah haji. Sebagian ulama fikih berpendapat […]
Hewan Kurban Haji Tamatuk
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Hewan Kurban Haji Tamatuk
Selengkapnya

Tag Terkait

kurban-haji-tamatuk
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari