Kontrak Kerjasama Pemilik Dan Pengolah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kontrak kerjasama antara pemilik dan pengolah lahan pertanian

Kontrak muzara’ah (kerjasama pertanian) yang terjadi antara pihak pemilik lahan dengan pekerja hukumnya boleh, asalkan hasil panen dibagi secara bersama. Misalnya seperempat, sepertiga, atau setengah untuk pihak pekerja, dan sisanya untuk pihak pemilik tanah. Pembagian seperti ini dibolehkan sekalipun bibit, pupuk, pengolahan, pengairan, dan seluruh jenis pengelolaan berasal dari pihak pekerja. Atau, separuhnya berasal dari […]
Kontrak Kerjasama Antara Pemilik Dan Pengolah Lahan Pertanian
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#kontrak-kerjasama-pemilik-dan-pengolah
Kontrak Kerjasama Antara Pemilik Dan Pengolah Lahan Pertanian
Selengkapnya

Tag Terkait

kontrak-kerjasama-pemilik-dan-pengolah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari