Kewajiban Tawaf Wada

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunaikan umrah dan ragu tentang kewajiban thawaf wada`

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`. Akan tetapi lain kali, jika Anda ingin meninggalkan Makkah setelah melakukan umrah, hendaknya Anda melakukan thawaf wada`. Dan ini yang lebih utama. Dan thawaf wada` ini hanya wajib atas orang yang menunaikan haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]
Menunaikan Umrah Dan Ragu Tentang Kewajiban Thawaf Wada`
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Menunaikan Umrah Dan Ragu Tentang Kewajiban Thawaf Wada`
Selengkapnya

Tag Terkait

kewajiban-tawaf-wada
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari