Kafe Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membuka kafe khusus perempuan

Tidak boleh membuka kafe atau restoran khusus perempuan karena dapat menyebabkan godaan dan kerusakan. Dalil-dalil syariat dari al-Quran dan as-Sunnah telah menunjukkan larangan membuka sebab-sebab kepada itu semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membuka Kafe Khusus Perempuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Membuka Kafe Khusus Perempuan
Selengkapnya

Tag Terkait

kafe-wanita
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari