Fiqih

Membuka Kafe Khusus Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 4, 20221 min read
Membuka Kafe Khusus Perempuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menuliskan surat ini kepada Anda. Di dalamnya saya ingin bertanya tentang kebolehan membuka kafe khusus perempuan di kota Riyadh. Para pekerjanya adalah kaum perempuan dan tidak diizinkan bagi lelaki untuk masuk ke dalamnya. Para pengunjungnya tidak dibolehkan mengisap rokok, mu’assal atau syisya, tetapi hanya dibolehkan minuman ringan, teh, kopi dan makanan kecil. Kafe ini dibuat dengan tujuan dijadikan tempat bersantai yang sesuai dengan adat dan kebiasaan kami. Mohon penjelasan masalah ini. Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda dan memberikan manfaat dengan ilmu Anda kepada kaum muslimin seluruhnya.
HomeRadioArtikelPodcast