Jual Beli Dengan Pihak Ketiga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan jual beli dengan pihak ketiga setelah melakukan kesepakatan dengan pihak kedua, dan merelakan barang dagangan (dibeli pihak ketiga) dengan imbalan sejumlah uang

Transaksi jual beli yang pertama hukumnya sah. Adapun transaksi jual beli yang dilakukan pemilik toko setelah mengadakan kesepakatan dengan Anda hukumnya tidak sah. Sebab, itu berarti dia melakukan akad untuk sesuatu yang tidak dia miliki. Adapun yang Anda lakukan–melepas toko kepada orang lain dan mengambil sejumlah uang sebagai imbalan hukumnya boleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]
Melakukan Jual Beli Dengan Pihak Ketiga Setelah Melakukan Kesepakatan Dengan Pihak Kedua, Dan Merelakan Barang Dagangan (Dibeli Pihak Ketiga) Dengan Imbalan Sejumlah Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#dibeli-pihak-ketiga
Melakukan Jual Beli Dengan Pihak Ketiga Setelah Melakukan Kesepakatan Dengan Pihak Kedua, Dan Merelakan Barang Dagangan (Dibeli Pihak Ketiga) Dengan Imbalan Sejumlah Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

jual-beli-dengan-pihak-ketiga
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari